Oknum Dosen Diduga Gelapkan Pembayaran Mahasiswa, 34 Mahasiswa Siap Tempuh Jalur Hukum

banner 120x600

Makassar-Karebasulawesi. Kabar tidak sedap terkait dugaan penyalahgunaan wewenang, kembali mencoreng dunia pendidikan tinggi di Kota Makassar. Seorang oknum dosen yang sebelumnya menjabat sebagai rektor di salah satu perguruan tinggi swasta ternama di Makassar, diduga telah menyelewengkan dana pembayaran mahasiswa.

Dalam rilis resmi yang diterima awak media, menyebutkan bahwa dosen tersebut, dalam masa kepemimpinannya, telah mengarahkan puluhan mahasiswa untuk melakukan pembayaran biaya administrasi dan perkuliahan, melalui rekening pribadinya.

Dengan dalih efisiensi dan percepatan proses administrasi, para mahasiswa pun menuruti instruksi tersebut tanpa curiga.

Namun, fakta mengejutkan terungkap setelah sebagian besar mahasiswa yang dinyatakan telah menyelesaikan masa studinya dan mengikuti prosesi wisuda, justru dihadapkan pada kenyataan pahit.

Pihak kampus akan menangguhkan penyerahan ijazah mereka, dengan alasan terdapat sejumlah besar tunggakan pembayaran yang tidak tersetor dan tercatat di sistem keuangan kampus. Setidaknya 34 mahasiswa merasa dirugikan oleh oknum dosen tersebut.

Setelah dilakukan penelusuran, terkuak bahwa sebagian besar dana mahasiswa yang telah ditransfer ke rekening pribadi dosen tersebut tidak pernah disetorkan ke kas resmi kampus.Pembayaran Mahasiswa yang terdiri dari SPP (Sumbangan Pembinaan Pendidikan) dan BPP (Biaya Penyelenggaraan Pendidikan) dari semester I hingga VIII, ditambah biaya KKN (Kuliah Kerja Nyata).

Jika dikalkulasi dari 34 Mahasiswa, sebagaimana laporan yang diterbitkan secara resmi oleh Bidang SDM, Keuangan dan Administrasi kampus terkait, total dana yang belum disetorkan oleh oknum tesebut mencapai Rp1.009.715.000
(Satu Milyar Sembilan Juta Tujuh Ratus Lima Belas Ribu Rupiah).

Padahal, Mahasiswa mengaku telah melunasi pembayaran tersebut, dengan melakukan transfer ke rekening pribadi Dosen tersebut.

Ketika Mahasiswa mempertanyakan serta meminta klarifikasi, mereka mendapatkan jawaban bahwa tunggakan tersebut akan diselesaikan secara menyeluruh sebelum ijazah diterbitkan.

Hanya saja, timbul kekhawatiran dari pihak mahasiswa, mengingat sebelumnya juga terdapat pembayaran tahap akhir mahasiswa, dengan menyetor lewat rekening Dosen tersebut, namun akhirnya disetorkan ke kampus, setelah para mahasiswa mendesak, meskipun proses pembayaran tersebut dicicil sedikit demi sedikit.

“Boro-boro mau membayar tunggakan milyaran, sedangkan yang puluhan juta saja dia cicil satu per satu, padahal disaat pembayaran kita ditagih tiada henti, sampai tengah malam dia menelpon kalau kita telat membayar,” ungkap salah satu Mahasiswi yang menjadi korban.

Mahasiswa pun semakin kecewa setelah Ketua Tingkat yang dari awal ditunjuk oleh oknum Dosen, berhasil didesak untuk memberikan Laporan Pertanggungjawaban atas Dana Kelas yang selama ini digalang, dan dialokasikan sepenuhnya ke oknum Dosen.

Berbagai keterangan yang mengatasnamakan kepentingan perkuliahan menjadi tujuan alokasi dana kelas tersebut, hingga setelah penghitungan akhir, sebesar Rp.111.836.200,- (Seratus Sebelas Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Dua Ratus Rupiah) dilaporkan telah teralokasikan ke rekening pribadi Oknum Dosen sesuai instruksinya, dan hanya sebagian kecil dari dana tersebut dialokasikan untuk biaya operasional Ketua Tingkat dan sekretarisnya.

Setelah beberapa Mahasiswa mempertanyakan kebenaran alokasi dana tersebut ke pihak kampus, mereka mengklarifikasi bahwa alokasi dana tersebut tidak ada info dan persetujuan resmi dari pihak kampus.

Puncaknya, 34 mahasiswa yang menjadi korban telah menyatakan sikap tegas melalui petisi resmi, yang berisi tuntutan agar oknum dosen tersebut segera melunasi seluruh dana yang belum disetorkan kepada pihak kampus.

Dalam petisi itu, para mahasiswa juga menegaskan bahwa jika dalam waktu dekat tidak ada itikad baik dari pihak dosen maupun institusi kampus, maka mereka akan melaporkan kasus ini ke pihak berwajib dan memviralkan nama dosen tersebut melalui berbagai media sosial dan portal berita nasional.

Salah satu perwakilan mahasiswa, menyampaikan bahwa mereka sudah sangat sabar dan beritikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ini secara internal. Namun, setelah mengetahui kenyataan bahwa sebagian besar pembayaran mereka tidak sampai ke kampus, dan oknumDosen hanya memberikan klarifikasi berupa janji pelunasan dengan bahasa yang sama ke setiap mahasiswa, akhirnya kesabaran mereka mencapai batas.

“Kami sudah membayar sesuai arahan. Semua bukti transfer ada, bahkan ke rekening pribadi beliau langsung. Tapi sekarang kami yang disalahkan, ijazah kami akan ditahan, dan masa depan kami dipermainkan. Jika kemudian oknum ini tidak memenuhi janjinya untuk menyelesaikan semua tunggakan, kami sendiri yang akan membawa kasus ini ke ranah hukum,” ujar salah satu mahasiswa yang enggan disebutkan namanya.

Kasus ini kini mulai menjadi
perbincangan hangat di lingkungan akademik kampus di Makassar. Banyak pihak menilai tindakan dosen tersebut tidak hanya melanggar etika akademik, tetapi juga masuk dalam ranah pidana penggelapan dan penyalahgunaan jabatan.

Sejumlah alumni yang mengaku telah mengikuti proses perkuliahan, lewat pengurusan oknum Dosen tersebut juga mengalami kejadian serupa, bahkan sebagian besar dari mereka memilih untuk mengundurkan diri di tengah jalan, setelah mengetahui adanya praktek-praktek mencurigakan terkait pembayaran.

Namun yang disayangkan, oknum Dosen tersebut masih bebas melenggang, bahkan terus membuka peluang ke calon mahasiswa baru. Para mahasiswa menilai diamnya pihak institusi justru memperburuk citra kampus dan mengindikasikan adanya upaya melindungi oknum tersebut.

“Kalau kampus tetap menutup mata, kami akan pastikan publik tahu siapa yang bermain di balik ini semua. Dunia pendidikan seharusnya tempat menanamkan kejujuran, bukan tempat mencari keuntungan pribadi,” tegas seorang mahasiswa lainnya dengan nada kecewa.

Dalam pernyataan sikap tertulis, para mahasiswa menegaskan tiga tuntutan utama, yaitu, Mendesak oknum dosen tersebut menyetorkan seluruh pembayaran mahasiswa yang tersangkut di rekening pribadinya ke pihak keuangan kampus.

Kedua, Kampus harus menjamin penerbitan ijazah, tanpa penundaan bagi seluruh mahasiswa yang telah menyelesaikan kewajiban akademik.

Ketiga, jika tidak ada penyelesaian dalam waktu dekat, mahasiswa mengancam akan melaporkan kasus ini secara resmi ke aparat penegak hukum.

Mahasiswa berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas, tanpa kompromi. Mereka juga membuka kemungkinan untuk menggelar aksi damai di depan kampus dan kantor kopertis wilayah setempat, guna menuntut keadilan dan meminta agar oknum tersebut diberi sanksi akademik maupun pidana sesuai peraturan yang berlaku.

Mahasiswa berharap kasus ini bisa segera diselesaikan, di tengah harapan agar kampus kembali menjadi tempat lahirnya intelektual yang jujur dan berintegritas.

(Maharuddin/Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *