TPP dan Gaji ke-13 Cair, Komitmen Pemkab Takalar Jaga Kesejahteraan ASN dan Stabilitas Daerah

Bupati Takalar, Mohammad Firdaus Daeng Manye umumkan TPP dan gaji 13 ASN Pemkab Takalar cair hari ini, Rabu (17/6/2026). (Dok.ist)
banner 120x600

Karebasulawesi, Takalar – Pemerintah Kabupaten Takalar akhirnya mulai mencairkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah seluruh persyaratan administrasi dinyatakan lengkap. Kabar tersebut disambut positif oleh ribuan ASN yang selama beberapa waktu menantikan realisasi pembayaran tersebut.

Kepastian pencairan itu disampaikan langsung Bupati Takalar, Mohammad Firdaus Daeng Manye, usai pelaksanaan Upacara Hari Kesadaran Nasional. Didampingi Kepala BKAD, Kepala BKD, dan Kadis Kominfo, Bupati menjelaskan bahwa proses pembayaran mulai dilakukan pada 17 Juni 2026.

Menurut Daeng Manye, pemerintah daerah tetap menempatkan kesejahteraan ASN sebagai salah satu prioritas penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Ia menilai ASN merupakan ujung tombak pelayanan publik yang membutuhkan dukungan dan perhatian dari pemerintah.

“Hari ini pembayaran TPP dan Gaji ke-13 mulai diproses. Jika administrasinya lengkap, maka akan segera dibayarkan,” ujar Daeng Manye.

Di tengah berbagai tantangan fiskal yang dihadapi pemerintah daerah, langkah Pemkab Takalar mencairkan hak-hak ASN dinilai sebagai bentuk komitmen menjaga stabilitas birokrasi. Tidak sedikit pihak yang menilai kebijakan tersebut dapat meningkatkan semangat kerja aparatur dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.

Bupati menjelaskan bahwa keterlambatan pembayaran TPP sebelumnya dipengaruhi adanya penyesuaian regulasi melalui Peraturan Bupati yang mengatur sistem pembayaran berbasis kinerja. Perubahan ini dilakukan untuk memastikan pemberian tambahan penghasilan benar-benar sejalan dengan capaian kerja ASN.

Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya yang dibayarkan setiap bulan, kini TPP dibayarkan per triwulan sesuai kemampuan dan ketersediaan anggaran daerah. Untuk periode Januari hingga Maret 2026, Pemkab Takalar mengalokasikan sekitar Rp13 miliar.

Sementara itu, pembayaran Gaji ke-13 bagi sekitar 4.000 ASN mencapai Rp25 miliar. Selain hak ASN, pemerintah daerah juga menyiapkan pembayaran Penghasilan Tetap (Siltap) Aparatur Desa bulan Maret dan April sebesar Rp7,9 miliar serta iuran BPJS Kesehatan senilai Rp5,2 miliar.

Jika ditotal, anggaran yang dikucurkan Pemkab Takalar mencapai kurang lebih Rp50 miliar. Angka tersebut menunjukkan besarnya tanggung jawab pemerintah daerah dalam memenuhi kewajiban kepada ASN, aparatur desa, dan sektor pelayanan dasar lainnya.

Daeng Manye menegaskan bahwa skema TPP saat ini mengacu pada penilaian kinerja yang terdiri atas empat komponen, yakni capaian kinerja OPD berdasarkan Renja sebesar 60 persen, inovasi 20 persen, kebersihan kantor 10 persen, dan disiplin pegawai 10 persen. Skema ini diyakini dapat menciptakan budaya kerja yang lebih kompetitif dan produktif.

Menutup keterangannya, Bupati Takalar mengingatkan bahwa kesejahteraan harus berjalan seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan. Ia berharap pencairan TPP dan Gaji ke-13 tidak hanya menjadi kabar gembira bagi ASN, tetapi juga menjadi energi baru untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. “Salam hangat untuk seluruh keluarga ASN Takalar,” ucap Daeng Manye. (*)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *