Jakarta-Karebasulawesi. Mahkamah Konstitusi (MK) Akhirnya membacakan keputusan sidang Gugatan sengketa pilkada Palopo, dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025).
Putusan yang dibacakan ketua MK Suhartoyo, mengatakan pihaknya mengabulkan sebagian permohonan pemohon.
“Menyatakan batal keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Palopo nomor 620 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Tahun 2024,” kata Suhartoyo.
Mahkamah Konstitusi juga menegaskan calon Wali Kota Palopo nomor urut 4, Trisal Tahir didiskualifikasi dari kepesertaan Pilwali Palopo.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua MK, Suhartoyo, juga memutuskan memerintahkan KPU Palopo menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU).
”Mengabulkan permohonan pemohon sebagian dan membatalkan penetapan KPU tentang pasangan peserta calon walikota/wakil walikota Palopo. Kemudian memerintahkan kepada KPU Palopo untuk menggelar pemilihan suara ulang paling lama 90 hari setelah keputusan dibacakan,” kata Suhartoyo.
MK memerintahkan KPU untuk menggelar PSU dengan menggunakan daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar pemilih tambahan (DPTb) yang sama seperti pada pemungutan suara 27 November 2024.
Selain memerintahkan pemungutan suara ulang, Hakim MK juga mendiskualifikasi keikutsertaan calon walikota Trisal Tahir di Pilkada Palopo. Partai pengusung diberikan kesempatan untuk mengusung calon tanpa Trisal Tahir di PSU bersama dengan tiga pasangan lainnya yang bertarung di Pilkada Palopo. Partai pengusung Trisal-Ome adalah Gerindra, Demokrat dan PKB.
Diketahui, Pilkada Palopo 2024 diikuti oleh empat pasangan yakni, Putri Dakka-Haidir Basir, Farid Kasim Judas-Nurhaenih, Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenrikarta dan Trisal Tahir -Ome. Gugatan ke Mahkamah Konstitusi dilayangkan oleh pasangan FKJ-NUR.
(Red)















