Takalar-Karebasulawesi. Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Takalar mengecam aksi pemukulan wartawan yang dilakukan sejumlah orang, saat menjalankan tugas jurnalistik di SPBU Kalongkong, Galesong Utara, Kabupaten Takalar.
Hal ini disampaikan ketua IWO Takalar, Muhammad Faizal DM, saat ditemui, Senin (18/12/2023). Ia mendesak agar polisi segera menangkap pelaku pengeroyokan.
“Polisi harus tangkap pelaku pemukulan wartawan di SPBU Kalongkong, tidak boleh dibiarkan,” desak Muhammad Faizal DM.
Ia menilai, kejadian pemukulan terhadap wartawan online Intangmedia, Ahmad Awaluddin tersebut, merupakan aksi yang menciderai demokrasi. Karena Ahmad sedang menjalankan tugas jurnalistik, yang dilindungi oleh undang-undang.
Ketua IWO Takalar ini berjanji, pihaknya akan melakukan pendampingan, sebagai solidaritas sesama jurnalis, dan penegakan kebebasan pers.
Kronologi kejadian pengeroyokan ini terjadi saat Ahmad Awaluddin, melakukan investigasi terhadap oknum pengepul BBM Subsidi jenis solar, di SPBU kalongkong, Kec. Galesong Utara Kab. Takalar. Kejadian tersebut terjadi pada Senin 11/12/2023 sekitar pukul 10.34 Wita.

Ahmad menuturkan, kejadian pengeroyokan berawal saat dirinya sedang melakukan investigasi terkait adanya oknum yang sedang mengangkut beberapa jerigen menggunakan mobil.
Ia pun berniat untuk melakukan konfirmasi kepihak SPBU Kalongkong, saat tiba di SPBU itu ternyata ahmad telah dihadang oleh beberapa orang yang diduga kuat sebagai pelansir.
“Para pelaku sudah tau kalau saya ini wartawan, malah mereka mengatakan, biar wartawanko matiko disini kubunuhko disini,” ungkap Ahmad menirukan perkataan pelaku.
Para pelaku pun menganiaya Ahmad dengan beberapa kali tendangan hingga pukulan ke wajah, hingga berniat merampas HP korban untuk menghapus rekaman yang diambil di lokasi.
Akibatnya Ahmad mengalami sakit disekujur tubuh, dan luka dibeberapa bagian tubuh. Ia pun sempat dirawat di puskesmas Galesong selama 2 hari.
Atas pengeroyokan tersebut, Ahmad menuturkan telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Galesong Utara dengan bukti Surat Tanda Laporan Polisi dengan Nomor: LP/112/XII/2023/SPKT Sek Galut.
Namun hingga saat ini, pihak kepolisian dinilai lamban menindaklanjuti laporan tersebut.
(Red)















