Takalar-Karebasulawesi. Berdasarkan Surat Penyampaian dari Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Takalar nomor:019/212/POL PP, DAMKAR DAN PENYELAMATAN/X/2023 terkait Alat Peraga Kampanye (APK) berupa baliho, spanduk, umbul-umbul dan lain-lain dalam bentuk sosialisasi, yang berada dalam tempat umum yang ditujukan kepada masing-masing Partai Politik di wilayah Kabupaten Takalar.
Relawan Partai Garuda Kabupaten Takalar dan Tim Lapangan Calon Anggota Legislatif (Caleg) DRPD Provinsi Sulawesi Selatan Dapil 3 Gowa-Takalar Nomor Urut 1 (Satu) Muh. Nur Dg Piyo dari Partai Garuda menurunkan sendiri Baliho, spanduk dan banner sebagai bentuk komitmen dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku (27/10).
Syahrul Mino selaku Tim Manajemen Lapangan Muh. Nur Dg Piyo yang memimpin langsung dilapangan untuk menertibkan dan menurunkan alat sosialisasi berupa baliho, spanduk dan banner yang tersebar disepanjang jalan poros Kabupaten Takalar.
“Kegiatan menertibkan dan menurunkan alat sosialisasi dari Partai dan Caleg kami sendiri, sebagai Upaya untuk patuh terhadap Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, artinya sesuai Perintah dari Caleg kami Muh. Nur Dg Piyo, beliau dalam arahannya kita harus menjadi contoh yang baik dari semua Caleg dan Partai yang ada sebagai peserta Pemilu,”. ucapnya saat ditemui awak media.

Hal senada disampaikan caleg Muh. Nur Dg Piyo, yang ditemui awak media di tempat Posko Pemenangan Jl. Poros Takalar-Jeneponto Kec. Mangarabombang Kab. Takalar mengungkapkan
“Setelah kami melihat surat dari Sat Pol PP, Damkar dan Penyelamatan Kabupaten Takalar langsung saya perintahkan teman-teman tim di lapangan, untuk menurunkan dan menertibkan sendiri atribut kita yang berupa baliho, spanduk dan banner,” ungkap Daeng Piyo, panggilan akrabnya.
“Tentunya kami punya komitmen yang kuat untuk patuh, terhadap peraturan perundang-undangan, kita harus menjadi contoh yang baik sebagai peserta Pemilu kepada Pemerintah dan penyelenggara Pemilu serta Masyarakat pada umumnya,” tambahnya.
Dari pesta demokrasi dan Pemilu-pemilu sebelumnya, sangat langka, bahkan tidak ada partai dan caleg sendiri yang mau menurunkan atributnya sendiri, rata-rata dilakukan oleh Pemerintah melalui Sat Pol PP bekerja sama dengan Badan Pengawas Pemilu dan Komisi Pemilihan Umum.
Patut dicontoh dan ditiru apa yang dilakukan oleh Relawan Partai Garuda dan Tim Manejemen Lapangan Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Dapil 3 GOWA-TAKALAR Muh. Nur Dg Piyo untuk menertibkan atributnya sendiri, sejalan dengan taglinenya “Dia Masa Lalu Aku Masa Depan” Ki Coba mi Rong.















