Kebutuhan Konstitusional Polri Sebagai Alat Negara Dalam Menjaga Kamtibmas dan Kesejahteraan Rakyat

Oleh : Asrullah (Ketua Umum PP LIDMI 2022-2024/Analis Tata Negara/Tenaga Ahli Kapoksi Komisi III DPR RI F-Nasdem)

banner 120x600

1. Polri Sebagai Alat Negara Berdasarkan Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945

Polisi sebagai alat negara yang salah satu pelaksanaan Fungsinya dibidang Pemerintahan adalah menjaga kamtibmas, memberikan perlidungan dan Pelayanan kepada Masyarakat, serta Melakukan Penegakan Hukum, senantiasa berada di tengah-tengah masyarakat, untuk melaksanakan tujuan Negara, yaitu melindungi dan melayani masyarakat dari ganguan Kamtibmas. Kehadiran Polisi ditengah-tengah masyarakat adalah sebuah keniscayaan yang harus dilakukan, karena Polisi adalah Pengemban alat perubahan sosial (Intrument of Social Engeneering), mendinamisasikan keadaan sosial, agar masyarakat dapat melaksanakan kegiatan sosial dapat berjalan secara aman tanpa ada gangguan.

Dalam beberapa pekan terakhir, sorotan masyarakat maupun netizen secara luas terus tertuju pada institusi Polri. Rentetan peristiwa demi peristiwa yang terjadi mulai dari relasi antar internal kepolisian yang tersorot masyarakat, maupun relasi antara polisi dengan masyarakat (civil society) terus menghiasi media mainstream maupun media sosial.

Tak kurang kritikan dari akademisi, pengamat kepolisian, NGO pro demokrasi, netizen media sosial sebagai suara publik, maupun dari MItra Kepolisian Komisi III DPR RI. Kritikan dialamatkan untuk perbaikan Institusi Polri baik Perbaikan Struktural maupun perbaikan Instrumental dan kritikan terhadap moralitas dan integritas oknum yang terlibat masalah yang menderogasi serta menciderai marwah dan wibawa Institusi Polri.

Profesi Polisi sangat unik, kekuasaanya bisa dilakukan dengan cara soft power dan pada kondisi tertentu kekuasaan hard power digunakan, dengan cara tegas terukur, tergantung kondisi semacam apa yang harus diambil dengan putusan yang cepat tepat. Profesi seperti Polisi ini tidak dimiliki oleh Profesi lainnya, sangat unik. Semua yang ada di dalam uniform Polisi, termasuk gerakan tubuhnya, merupakan simbol-simbol kekuasaan dan kewenangan, gerakan kepala, gerakan kaki, gerakan tubuh, pakaian dan simbol-simbolnya, memberikan makna adanya sebuah kekuatan kekuasaan, kewenangan, pelayanan, pengayoman, dan Perlidungan kepada masyarakat.

Dengan luasnya kewenangan dan kekuasaan sebagai pemegang jabatan Polisi, maka beberapa aturan diterapkan sangat ketat, baik UU tentang Kepolisian sendiri, Asas-asas Umum Pemerintahan yang baik, maupun Kode Etik Kepolisian. Bahkan aturan aturan yang bersifat Internasional juga diterapkan kepada Jabatan Polisi, berupa penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia yang bersifat Internasional, disamping penghormatan Hak Asasi Manusia yang ada dalam UU HAM di Indonesia.

Secara khusus berdasarkan mandat dan konstruksi Pasal 14 UU no 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah: 1) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas:

a. Melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan;

b. Menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan;

c. Membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan;

d. Turut serta dalam pembinaan hukum nasional;

e. Memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum;

f. Melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa;

g. Melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang undangan lainnya;

h. Menyelenggarakan identifikasi kepolisian, kedokteran kepolisian, laboratorium forensik dan psikologi kepolisian untuk kepentingan tugas kepolisian;

i . Melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia;

j. Melayani kepentingan warga masyarakat untuk sementara sebelum ditangani oleh instansi dan/atau pihak yang berwenang;

k. Memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kepentingannya dalam lingkup tugas kepolisian; serta l. melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang undangan.

Sedangkan Kewenangan Polri berdasarkan Pasal 15 UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah: 1) Dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan 14 Kepolisian Negara Republik Indonesia secara umum berwenang:

a. Menerima laporan dan/atau pengaduan;

b. Membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban umum;

c. Mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat;

d. Mengawasi aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa;

e. Mengeluarkan peraturan kepolisian dalam lingkup kewenangan administratif kepolisian;

f. Melaksanakan pemeriksaan khusus sebagai bagian dari tindakan kepolisian dalam rangka pencegahan;

g. Melakukan tindakan pertama di tempat kejadian;

h. Mengambil sidik jari dan identitas lainnya serta memotret seseorang;

i. Mencari keterangan dan barang bukti

j. Menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal Nasional;

k. Mengeluarkan surat izin dan/atau surat keterangan yang diperlukan dalam rangka pelayanan masyarakat;

l. Memberikan bantuan pengamanan dalam sidang dan pelaksanaan putusan pengadilan, kegiatan instansi lain, serta kegiatan masyarakat;

m. Menerima dan menyimpan barang temuan untuk sementara waktu.
Tugas pokok, kewenangan dan kekuasaan jabatan anggota Polri sangatlah luas, secara filosofis, fungsionalisasi eksistensial Polri semata-mata dipergunakan untuk melindungi negara dan masyarakat secara umum dari gangguan Keamanan dan Ketertiban masyarakat. Kehadiran Polisi juga merupakan perwujudan kehadiran Negara di tengah-tengah masyarakat untuk melindungi Bangsa, serta Aset Negara.

2. Polri Menjalankan Fungsi Pemerintahan

Polri sebagai salah satu pelaksana fungsi pemerintahan diantara pelaksana fungsi pemerintahan yang lain di jajaran Pemerintahan, Polri senantiasa melaksanakan fungsi pengaturan, fungsi pelayanan, pembangunan, pemberdayaan dan perlidungan masyarakat, baik secara administratif maupun secara aksi lapangan yang langsung berhadapan dengan kepentingan masyarakat.

Polri langsung melayani dan melindung masyarakat, agar interaksi sosial sesama anggota masyarakat, antara anggota masyarakat dengan negaranya, dalam pelaksanaan hak dan kewajiban bisa berlangsung dengan baik, sesuai dengan tujuan Negara yang aman dan sejahtera sebagaimana termaktub dalam preambule UUD 1945.

Dalam UU No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dalam Pasal 1 Butir 2 menyatakan Fungsi Pemerintahan adalah “Fungsi dalam melaksanakan Administrasi Pemerintahan yang meliputi Fungsi Pengaturan, Pelayanan, Pembangunan, Pemberdayaan, dan Perlindungan”.
Untuk mengimplementasikan fungsi-fungsi Pemerintahan Negara dibidang tertentu, diperlukan aparatur yang bisa menggerakkan elemen-elemen hukum yang mengatur soal sesuatu itu boleh dilakukan atau tidak boleh dilakukan, serta diberikan sanksi bagi pelanggarnya.

Polisi dalam hal ini termasuk sebagai salah satu aparatur Negara, alat kekuasaan pemerintahan, alat Negara, yang melaksanakan fungsi pemerintahan. Jika kemudian di masyarakat ada kebebasan, namun kemudian kebebasan itu bisa dihentikan atas nama UU dan Jabatan Kepolisian, dan atas nama kepentingan Publik, manakala kebebasan itu memberikan dampak yang merugikan orang lain dan Negara.

Dalam Pasal 2 UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, mengatur fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, dan penegakan hukum.

Dari ketentuan diatas Polri melaksanakan salah satu Fungsi Pemerintahan, yaitu Pemeliharaan kamtibmas, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat. Fungsi pemerintahan disini, melaksanakan Fungsi Pengaturan, Fungsi Pengawasan dan Fungsi Pelayanan.

Fungsi Kepolisian tersebut adalah untuk mewujudkan Keamanan Dalam negeri sebagaimana diatur dalam pasal 4 UU No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yaitu : Mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya ketenteraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Fungsi Pemerintahan dibidang Pemeliharaan Kamtibmas, adalah tugas dan tanggung jawab Kepolisian terhadap terciptanya situasi aman dan tertib di masyarakat, sehingga masyarakat dapat melaksanakan kegiatannya sehari-hari secara nyaman. Tentunya di dalam melaksanakan tugas ini Polri tidak bisa sendirian mengembangkan kebijakannya, harus bekerja sama dengan instansi lain yang terkait. Karena Polri tidak bisa mengelola sendirian, karena faktor lain ikut mendukung situasi.

Fungsi Pemerintahan dibidang Penegakan Hukum, Polri melaksanakan sebuah proses hukum bersama dengan instansi lain yang terlibat dalam sistem peradilan pidana, yaitu Kejaksaan dan Pengadilan. Polri mendapat amanah dari Negara untuk mengimplementasikan hukum Pidana sebagai hukum publik, untuk memproses seseorang yang telah melanggar hukum, merusak tatanan masyarakat yang sudah diatur dalam UU atau melakukan kejahatan sehingga seseorang yang melanggar itu harus mendapatkan hukuman setimpal dengan perbuatannya, berupa hukuman badan atau hukuman denda, atau hukuman sosial lainnya berdasarkan perintah UU dan atau perintah Pengadilan.

Penegakan hukum ini oleh Polri ditempatkan pada upaya paling terakhir (ultimum remidium), setelah upaya lain tidak mampu lagi mengatasi, dan dilaksanakan dengan penuh kehati hatian (asas subsidiaritas).

Fungsi Perlindungan Pengayoman dan Pelayanan Masyarakat, fungsi ini adalah Fungsi tugas Umum Kepolisian, baik secara teknis maupun administratif, meliputi tugas perlindungan dan pelayanan publik, agar masyarakat dapat hidup suasana yang tertib dan aman. Fungsi ini sifatnya pre empetif dan preventif.

3. Kehadiran Polisi

Prof. Dr. Satjipto Raharjo, menyampaikan: Diantara pekerjaan-pekerjaan penegak hukum, Pekerjaan Polisi adalah yang paling menarik. Hal tersebut mejadi menarik, karena di dalamnya banyak dijumpai keterlibatan manusia sebagai pengambil keputusan. Polisi pada hakekatnya dapat dilihat sebagai hukum yang hidup, karena ditangan Polisi tersebut hukum mengalami perwujudannya, setidak-tidaknya dibidang hukum pidana.

Apabila hukum bertujuan untuk menciptakan ketertiban dalam masyarakat, diantaranya dengan melawan kejahatan. Akhirnya Polisi yang akan menentukan secara konkrit apa yang disebut sebagai penegak ketertiban. Siapa-siapa yang harus ditundukkan, siapa-siapa yang harus dilindungi dan seterusnya.

Melalui Polisi hal-hal yang bersifat falsafati dalam hukum dapat ditransformasi menjadi ragawi dan manusiawi. Oleh karena sifat pekerjaanya tersebut, Polisi banyak berhubungan dengan masyarakat dan menanggung resiko mendapatkan sorotan yang tajam dari masyarakat.

Suatu saat di suatu ruas jalan tertentu terjadi kemacetan lalu Lintas, karena ada mobil mogok dipinggir jalan, akibatnya terjadi kemacetan panjang, dimana sebenarnya ruas jalan itu setiap hari sudah macet, ditambah dengan adanya mobil yang mogok, maka situasi semakin macet parah. Lalu beberapa pengguna jalan berteriak “Mana Polisi?” ini adalah symbol keinginan masyarakat yang sejujurnya membutuhkan kehadiran Polisi untuk mengurai kemacetan.

Ditempat lain, suatu saat terjadi perkelahian antar kelompok, masing masing kelompok yang akan berkelahi tersebut jumlahnya cukup banyak, mereka membawa senjata tajam, batu-batu besar, rantai sepeda motor, anak panah beserta busurnya, dan lain-lain. Terjadilah kericuhan, kekacauan, pengrusakan berbagai fasilitas umum. Penduduk sekitar ketakutan berlarian, terutama ibu-ibu dan anak-änak, beberapa Pria Berteriak “Segera telepon Polisi! Segera! Segera!… Mohon segera pak, sudah ada yang terluka pak, mohon segera Pak! Inilah bentuk kesadaran insider alam bawa sadar masyarakat betapa pentingnya kahadiran dan peran Polisi.

Kehadiran Polisi adalah sebuah tuntutan sosial dan tuntutan hukum, dimana Polisi berdiri dan bertindak mewakili Negara dalam kondisi aktif dan mewakili Institusi Kepolisian, untuk menyelesaikan persoalan, menyelesaikan konflik. disadari atau tidak, performa Polisi diberbagai tempat dan berbagai kesempatan adalah simbol kehadiran Negara, oleh karenanya penyimpangan yang dilakukan oknum Polisi bisa dipersepsikan Negara tidak hadir dikala masyarakat sedang menderita kesusahan begitupun sebaliknya.

Keberadaan Anggota Polri ditengah-tengah dinamika sosial Masyarakat haruslah memberikan manfaat, memecahkan persoalan yang rumit di masyarakat, memastikan hukum dan ketertiban sosial dihormati. Juga harus bisa menjadi mesin pendingin/cooling system. ketika terjadi ada kepentingan politik yang tinggi bahkan bisa memanaskan situasi sosial, disaat pilkada serentak, Pilleg maupun Pilpres, Polisi dituntut untuk mendinginkan situasi, dengan berbagai cara sesuai dengan kewenanganya, baik pre empetif, preventif, maupun represif terukur.

Akhirnya, Kehadiran Polisi adalah simbol hadirnya Negara dalam melaksanakan tujuan Negara, yaitu melindungi segenap masyarakat dari gangguan keamanan dan menciptakan ketertiban masyarakat, dan upaya perwujudan kesejahteraan rakyat. Polisi bukan hanya dibutuhkan kehadirannya, melainkan kehadirannya adalah pra syarat suatu negara yang aman, tertib dan damai.

(*)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *