Jakarta-Karebasulawesi. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perkara Nomor 232/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Jeneponto Tahun 2024 yang dimohonkan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 3 Muhammad Sarif dan Moch Noer Alim Qalby.
Mahkamah menolak petitum Pemohon yang menginginkan adanya pemungutan suara ulang (PSU) di 25 tempat pemungutan suara (TPS) di sejumlah wilayah di Kabupaten Jeneponto.
Putusan dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jalan medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025).
MK berpendapat permohonan Sarif-Qalby tidak beralasan menurut hukum.
MK menyatakan menolak gugatan Sarif-Qalby untuk seluruhnya.
“Amar putusan, mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi Termohon dan Eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo saat membacakan putusan dalam tayangan sidang MK.

Sarif-Qalby menggugat keputusan KPU yang menetapkan perolehan suara Pilkada Jeneponto di Gudang Logistik KPU Jeneponto, Minggu (8/12/2024). KPU menetapkan pasangan calon nomor urut 2 Paris Yasir-Islam Iskandar menang dengan selisih suara 1.064 suara dari Sarif-Qalby.
KPU menetapkan paslon nomor urut 1 Effendi Al Qadri Mulyadi-Andry Suryana Arief Bulu meraih 7.141 atau 3,37% suara. Kemudian paslon nomor urut 2 Paris Yasir-Islam Iskandar meraih 89.147 atau 42,06% suara.
Sementara paslon nomor urut 3 Muhammad Sarif-Moch Noer Alim Qalby mendapatkan 88.083 atau 41,56% suara. Sedangkan, paslon nomor urut 4 Syamsuddin Karlos-Syafruddin Nurdin meraih 27.543 atau 12,99%.
(Red)















